Ambon (Antara Maluku) - Satuan Tugas Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Timur mengamankan tujuh kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan aktivitas secara ilegal di perairan Arafura, Maluku, dan Merauke, Papua.

Panglima Armada Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henrycus Sembiring di Ambon, Senin, membenarkan penangkapan tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut, di mana dua di antaranya berbendera Papua Nugini (PNG), sedangkan lima lainnya eks asing.

Dua kapal berbendera Papua Nugini tersebut yakni kapal Century-4 dengan kapasitas 250 gross tonage (GT) membawa 47 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand serta kapal Century-7 berkapasitas 200 GT dengan 13 ABK juga warga negara Thailand.

"Kedua kapal berbendera Papua Nugini tersebut ditangkap KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 pada 7 Desember 2014 sedang melakukan penangkapan ikan di kawasan Laut Arafura sebelah selatan Merauke dan masuk dalam wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia," kata mantan Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) tersebut.

Menurut dia, KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 harus melakukan pengejaran terhadap kedua kapal penangkap ikan tersebut karena mencoba lari hingga ke perbatasan Indonesia-PNG hingga keluar wilayah ZEE sejauh satu mil laut.

Nakhoda kedua kapal tersebut malah tidak menghiraukan kontak komunikasi yang menggunakan isyarat gauk (kode suara standar internasional), sehingga akhirnya diberikan dua kali tembakan peringatan barulah kapal tersebut berhenti.

"Saat diperiksa ternyata kedua kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan izin resmi dari pemerintah Indonesia," katanya.

Enam kapal ikan eks Thailand berbendera Indonesia yang ditangkap oleh KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 yakni KM Sino-15 (275 GT), KM Sino-26 (265 GT), KM Sino-36 (268 GT), KM Sino-33 (268 GT), KM Sino-35 (268 GT) dan KM Sino-27 (265 GT).

Enam kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Laut Arafura di sebelah selatan Merauke, provinsi Papua.

"Penangkapan enam kapal eks asing iniu berdasarkan informasi diperoleh dari data Automatic Identification System (AIS) yang mendeteksi 15 kapal sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Arafura sebelah barat Pulau Dolak," katanya.

Setelah mendapatkan informasi AIS dan dilakukan pengamanan ditemukan delapan kapal sedang melakukan penangkapan, dan saat didekati kapal-kapal tersebut berusaha melarikan diri, sehingga akhirnya terjadi aksi kejar-mengejar.

Saat dikejar dan diberikan peringatan, hanya tiga kapal yang berhasil dihentikan yakni KM Sino-15, KM Sino-26 dan KM-Sino 36. Setelah diperiksa KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 kembali melakukan pengejaran terhadap lima kapal lainnya dan akhirnya bisa menghentikan tiga kapal lainnya yakni KM Sino-33, KM Sino-35 dan KM Sino-27, sedangkan dua kapal lainnya berhasil kabur.

Laksda Arie Henrycus menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata enam kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal perairan territorial Indonesia karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam status pembekuan dan pencabutan serta dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu aktivitas penangkapan yang dilakukan enam kapal milik PT Sino Indonesia Sunlida Fishing yang beralamat di Merauke tersebut menggunakan kantong jaring ganda serta lebih banyak menggunakan ABK asal Tiongkok.

Arie Henrycus juga mengakui, saat digiring menuju Lantamal IX Halong, Ambon, ternyata KM Sino-33 mengalami kerusakan sehingga dikawal menuju Lantamal XI Merauke.

Selain delapan kapal tersebut, barang bukti berupa 578 ton ikan campuran hasil tangkapan dan 129 warga negara asal Thailand dan Tiongkok serta 11 ABK Indonesia sedang ditahan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.

Pangarmatim menambahkan penyidikan terhadap kapal-kapal ikan ilegal tersebut sedang dipercepat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan Ambon untuk disidangkan.

"Menyangkut hukuman yang akan dijatuhkan tergantung keputusan hakim Pengadilan Perikanan Ambon, tetapi diharapkan memberikan efek jera terhadap ABK dan nakhoda kapal penangkap ikan lainnya," katanya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014