Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi atau pembelaan dua anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terkait kasus dugaan korupsi dana asuransi tahun anggaran 2002-2003 senilai Rp5,785 miliar.

"Kami menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Adam Rahayaan bersama Ivo J Ratuanak dan tetap menerima dakwaan jaksa penuntut umum karena waktu dan tempat kejadian perkaranya sudah jelas," kata ketua majelis hakim tipikor, Mustari dalam putusan sela di Ambon, Kamis.

Dana asuransi senilai Rp5,785 miliar yang dibagikan kepada 35 mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004 secara bertahap pada tahun 2002 dan 2003 ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audit APBD Malra.

Dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana auransi tersebut, hanya dua terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, sedangkan tiga terdakwa lainnya M.M Tamher, Abdul Muthalib Notanubun serta Yosep Ulirahail tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim berpendapat pejelasan JPU dalam berkas dakwaan para terdakwa tentang waktu kejadian perkaranya antara tahun 2002 dan 2003 di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sudah jelas.

Kemudian, meski terdakwa Adam Rahayaan dan Ivo Ratuanak dalam eksepsinya menyatakan pembayaran dana asuransi atas SK Bupati Malra, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan polis sebagai bukti, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Tindakan inilah yang menyebabkan adanya temuan kerugian negara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku saat melakukan audit dan menyarankan Ketua DPRD serta Sekretaris DPRD Malra untuk melengkapi bukti penggunaan anggaran.

Tetapi kalau tidak bisa dibuktikan maka dianjurkan untuk melakukan penyetoran dana dimaksud ke kas daerah.

Majelis hakim tipikor kemudian menunda persidangan hingga 7 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014