Jakarta (Antara Maluku) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah mengkaji kasus hukum yang menimpa calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, sekalipun sudah lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI.

"Sekalipun Budi Gunawan sudah lulus uji kepatutan dan kelayakan, tentu proses pencalonan akan berlangsung sampai pemerintah selesai mempelajari kasusnya," kata Jusuf Kalla kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Dikatakan wapres, proses pencalonan Budi Gunawan tetap berlangsung hingga pemerintah selesai melakukan kajian.

Jusuf Kalla mengatakan keputusan Komisi III DPR RI yang secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan rekomendasi, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo.

"Keputusan akhir apakah Budi Gunawan akan diangkat atau tidak menjadi Kapolri merupakan wewenang Presiden," kata Jusuf Kalla.

"Sesuai undang-undang, DPR mempertimbangkan bukan memutuskan siapa jadi Kapolri. memang benar harus ada pertimbangan dari Kompolnas, tapi tetap keputusan akhir ada pada Presiden," kata wapres.

Menyusul dengan keputusan DPR tersebut, kata wapres, pemerintah akan menyelesaikan hasil kajian kasus Budi Gunawan, sebelum mengambil keputusan.

Wapres mencontohkan kasus mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo yang hingga kini belum ditahan KPK, sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.

"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.

Menurut dia, hasil pleno Komisi III DPR RI itu akan dibawa dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/1).

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015