Ternate (Antara Maluku) - Legislator Partai Golkar di DPRD Maluku Utara (Malut) Edi Langkara mengatakan keberadaan angkutan ojek sepeda motor perlu didukung dengan regulasi, agar dalam operasionalnya memiliki payung hukum yang jelas.

"Angkutan ojek sepeda motor kini telah menjadi angkutan umum alternatif yang banyak diminati masyarakat, terutama di daerah yang angkutan umum resmi terbatas, tetapi tidak ada regulasi yang mengaturnya," katanya di Ternate, Selasa.

Akibatnya, kata Edi Langkara, pengaturan dan penertiban angkutan ojek sepeda motor sulit dilakukan oleh pemerintah setempat, selain itu, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi yang biasanya diperoleh penumpang yang mengalami kecelakaan diangkutan umum resmi.

Menurut dia, angkutan ojek sepeda motor memang tidak masuk dalam bagian sistem angkutan umum nasional, tetapi melihat kontribusinya dalam mendukung kelancaran transportasi masyarakat maka angkutan ojek sepeda motor itu perlu dilegalkan dengan cara membuat regulasi mengenai keberadaannya, misalnya dalam bentuk perda.

"Di wilayah Malut, baik di perkotaan maupun pedesaan angkutan ojek sepeda motor menjadi angkutan yang banyak diminati masyarakat setempat, karena angkutan ini bisa menjangkau seluruh wilayah permukiman masyarakat, yang tidak dijangkau dengan angkutan resmi," katanya.

Bahkan tidak sedikit wilayah di Malut, kata Edi Langkara, yang jalur jalannya rusak dan tidak bisa dilewati angkutan umum roda empat maka angkutan ojek sepeda motor merupakan satu-satunya angkutan yang digunakan masyarakat setempat.

Ia mengatakan, disisi lain angkutan ojek sepeda motor juga telah menjadi salah satu lapangan kerja bagi para pencari kerja, sehingga keberadaan ojek sepeda motor itu selain berkontirbusi mendukung penyediaan saran transportasi, juga membantu mengatasi penganguran.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Malut bersama DPRD setempat perlu segera memikirkan legalitas keberadaan angkutan ojek sepeda motor di wilayah masing-masing dengan membuat perda atau regulasi lainnya yang bisa menjadi acuan hukum dalam pengoperasian angkutan itu.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015