Ambon (Antara Maluku) - Penyelesaian utang pajak sebesar Rp17,2 miliar yang harus dibayar Dinas Pendapatan Kota Ambon harus ada pendampingan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.

"Harus ada proses pendampingan dari KPP dalam rangka penyelesaian hutang tersebut terutama menyangkut database sehingga tidak ada lagi persoalan di antara Dispenda Kota Ambon dengan KPP," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jusuf Latumeteng seusai mempimpin rapat dengar pendapat di Ambon, Selasa.

Jusuf menjelaskan, pertemuan antara KPP, Dispenda Kota Ambon dan Komisi II DPRD Kota Ambon belum final, masih ada proses lanjutan terkait dengan temuan database objek pajak tersebut yang menimbulkan kesalahpahaman antara Dispenda Kota Ambon dan KPP Pratama.

"Memang masalah utang Rp17,2 miliar itu tanggungjawab kita juga bersama Pemerintah Kota Ambon sehingga persoalan ini harus diselesaikan," ujarnya.

Menurut dia, persoalan utang pajak itu muncul sejak penyerahan data dari KPP kepada Pemerintah Kota Ambon tahun 2011 sesuai dengan arahan UU Nomor 28 tahun 2011.

"Sebenarnya utang itu sudah terjadi dalam kurun waktu tahun 2003 hingga tahun 2012, hanya saja persoalan ini muncul setelah ada penyerahan dari KPP ke Pemerintah Kota Ambon," ujarnya.

Jumlah objek pajak di Kota Ambon sesuai data dari Dispenda setempat sebanyak 73.634, dan untuk penyelesaiannya harus ada proses pendampingan.

Jusuf menambahkan, Komisi II juga akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota terkait masalah utang pajak tersebut.

"Sebagai kepala daerah, wali kota bisa mengeluarkan peraturan daerah tentang masalah tersebut agar semuanya bisa terselesaikan," katanya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015