Ambon (Antara Maluku) - Utang yang belum dibayar objek pajak kepada Pemerintah Kota Ambon, Maluku mencapai Rp1 miliar, kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Jopie Silanno.
"Nilai itu dihitung dari sekitar 100 objek pajak sejak 2004 hingga 2011," katanya di Ambon, Minggu.
Menurutnya, utang objek pajak tersebut berupa pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, parkir, air bawah tanah, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Ia mengatakan, 100 objek pajak tersebut tersebar di empat kecamatan yakni Sirimau, Nusaniwe, Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon.
Untuk menagih utang dari objek pajak, kata Janes, pihaknya membentuk tim yang akan melakukan penagihan selama 15 hari pada 11-31 Juli 2012.
"Tim akan melakukan penagihan kepada objek pajak itu terbagi dalam tiga tim yakni tim satu di kecamatan Sirimau, tim dua di Kecamatan Nusaniwe, dan tim tiga di Kecamatan baguala dan Teluk Ambon," ujarnya.
Janes mengatakan, pihaknya telah berupaya menagih utang pajak, tetapi berbagai alasan disampaikan objek pajak, selain itu banyak perusahaan yang ditutup namun masih terdaftar.
"Kami juga telah melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy agar direkomendasikan perusahaan yang telah ditutup dihapuskan dari objek pajak," katanya.
Ia mengatakan, proses penagihan utang pajak nantinya akan menempuh jalur hukum jika para objek pajak tidak mau membayar.
"Kita akan membawanya ke proses hukum jika ada objek pajak yang tidak mau membayar," katanya.
Janes menambahkan, banyak objek pajak yang tumbuh kesadarannya untukmembayar secara tunai, mencicil maupun setengah dari nilai pajak.
"Proses pembayaran secara mencicil dan setengah dari nilai pajak, wajib disertai surat pernyataan. Kami berharap penagihan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak," ujarnya.
Utang Pajak di Ambon Capai Rp1 Miliar
Senin, 30 Juli 2012 13:05 WIB