Ambon (ANTARA) - Anggota DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan, alokasi APBD Maluku untuk renovasi mess di Jakarta, sejak 2020 sudah lebih dari Rp21 miliar dan dikerjakan selama empat tahun, namun sampai sekarang Mess Maluku itu belum bisa difungsikan.
"Sebenarnya yang dilakukan hanyalah renovasi sejak tahun 2020, tetapi sampai sekarang belum bisa difungsikan," kata Jantje Wenno di Ambon, Senin.
Kemudian pemerintah derah telah mengumumkan penawaran sewa gedung mess tersebut sejak 17 April 2024 dan tidak pernah dilakukan koordinasi dengan DPRD provinsi terkait proses kerja sama dengan pihak ketiga.
Sebab kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga harus melalui DPRD sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama Juncto Pasal 28 dan Pasal 34 Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain maupun dengan pihak ketiga.
"Karena itu patut diduga bahwa proses renovasi gedung Mess Maluku sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," ucapnya.
Sehingga 11 rekomendasi yang dikeluarkan DPRD melalui Pansus LKPJ Gubernur Maluku 2023 ini belum cukup dan didesak agar DPRD juga menyurati aparat penegak hukum.
Tujuannya agar institusi penegak supremasi hukum bisa bergerak melakukan penyelidikan atas proyek renovasi gedung dimaksud.
"Bila penyelidikan dan penyidikan dilakukan maka dapat dibuktikan apa yang menjadi penyebab persoalan tersebut dan bisa diselesaikan.
Sementara Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahuw yang dikonfirmasi secara terpisah tidak memberikan alasan belum difungsikannya gedung Mess Maluku di Jakarta setelah direnovasi sejak 2020.