Ambon (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku bersama serikat pekerja bersinergi melakukan sosialisasi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada perayaan Hari Buruh tahun 2024.
"Sosialisasi yang dilakukan untuk memberikan penyegaran kembali terkait seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, " kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, di Ambon Rabu.
Ia menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan Maluku membangun sinergi bersama serikat pekerja sebagai upaya ikut dalam menyebarluaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggotanya
Salah satu program yang disampaikan pada sosialisasi tersebut yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dimana peserta mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja/buruh yang terdampak risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Diharapkan program ini dapat memberikan tambahan kompetensi dan keterampilan serta memenuhi kebutuhan hidup layak seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali, " katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Maluku katanya, juga mendukung deklarasi dewan pekerja buruh, dengan harapan ke depan dapat mengawal proses meningkatnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di mana saat ini untuk Provinsi Maluku masih pada angka 45 persen dan bisa menjadi 100 persen pekerja baik sektor formal maupun informal telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Ketua Dewan Pekerja Buruh Provinsi Maluku Yehezkiel Haurissa menambahkan, peringatan Hari Buruh selain dilakukan deklarasi pembentukan dewan pekerja buruh, juga dilakukan kegiatan lainnya.
Tiga kegiatan yang dilakukan yaitu sosialisasi dan dialog kepada pekerja buruh Provinsi Maluku, pembagian tanda kasih atau penghargaan kepada keluarga buruh yang mengalami kesulitan dalam bentuk bantuan sembako dan bantuan beasiswa.
"Kami berharap peringatan hari buruh kami bisa melakukan satu hal yang bermanfaat bagi buruh dan keluarga," katanya.
BPJamsostek Maluku-serikat pekerja sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan
Rabu, 1 Mei 2024 22:25 WIB