Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku menilai anggaran yang telah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan program pembangunan APBD Provinsi Maluku maupun APBD Perubahan 2023 yang tidak terealisasi harus tertuang dalam Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).
"Anggaran kegiatan program dalam APBD maupun APBDP tahun kemarin yang tidak direalisasikan sekitar Rp20 miliar, termasuk di dalamnya program pokok pikiran anggota DPRD Maluku bagi masyarakat," kata Ketua Pansus LKPJ Gubernur DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin di Ambon, Minggu.
Sehingga dimintakan agar kalau tidak direalisasikan maka pasti kelihatan dalam SILPA tahun anggaran 2023.
Sebab semua program dan kegiatan telah ditetapkan dalam APBD dan merupakan Peraturan Daerah setelah melalui mekanisme pembahasan di DPRD provinsi sampai Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan RI.
Kemudian program ini telah dibukukan dalam dokumen peraturan daerah sehingga menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakannya.
"Bila tidak direalisasikan programnya maka harus ada alasan yang jelas, tetapi DPRD sendiri sampai saat ini tidak mengetahui apa alasannya," tandas Rofik.
"Karena tidak ada alasan jelas dari pemerintah daerah, maka secara teorinya akan terlihat ada anggarannya dalam SILPA. Sebaliknya jika tidak terlihat anggaran yang programnya tidak realisasikan maka menurut saya di sini ada hal-hal yang tidak beres," ujarnya.
Biasanya kalau tidak ada di SILPA maka ada dugaan dana itu dipakai pada ruang-ruang kegiatan lainnya yang dilakukan tanpa melewati pembahasan bersama DPRD.
Terkait program apa saja dalam APBD 2023 yang tidak direalisasikan sementara diindentifikasi DPRD termasuk di dalamnya pokok-pokok pikiran yang disampaikan legislatif kepada eksekutif.
DPRD: SILPA 2023 harus tertuang dalam anggaran yang tidak terealisasi
Senin, 22 April 2024 6:43 WIB