Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan anggaran Rp3,14 miliar untuk membayar gaji Ke-13 bagi 1.028 orang tenaga kontrak dan honorer.
"Keputusan pembayaran gaji 13 bagi tenaga honorer dan kontrak melalui pertimbangan yang matang, " kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse di Ambon Senin.
Ia mengatakan, Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya memberikan kesempatan melakukan koordinasi dengan BPKAD Untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran gaji 13 bagi tenaga kontrak dan honorer.
Jumlah tenaga kontrak/honorer di Pemkot saat ini berjumlah 1.028 orang, jika masing -masing pegawai menerima sebesar Rp2,6 juta maka akan menelan anggaran sebesar Rp3,14 miliar.
Dirinya memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar gaji 13, keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Baca juga: Pemkot Ambon alokasikan Rp23 miliar bayar gaji 1.258 tenaga kontrak
"Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak/honorer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf ) PP Nomor 14 Tahun 2024," katanya.
Ia menyatakan, keputusan pembayaran gaji 13 ini juga didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan, dimana selama ini kinerja tenaga kontrak/honorer sama dengan ASN dan PPPK.
Dengan pertimbangan tersebut, maka tenaga kontrak/honorer akan menerima gaji 13, karena banyak kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Hal tersebut secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah, tetapi juga berdampak pada perputaran ekonomi di kota Ambon.
"Ekonomi akan bergerak, para pedagang juga akan berdampak, dan sedikit banyak juga akan mempengaruhi penekanan inflasi di kota Ambon," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Ambon alokasikan gaji pegawai kontrak di APBD Perubahan 2023