Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayar gaji 1.258 tenaga kontrak di lingkungan pemkot terhitung Juni - November 2023.
"Terdata sebanyak 1.258 tenaga kontrak yang mengabdi pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan tetap bekerja hingga November 2023, sambil menunggu keputusan Pemerintah pusat, karena itu kita akan mengalokasikan anggaran Rp23 miliar untuk membayar gaji tenaga kontrak," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.
Ia menyatakan, tenaga kontrak akan tetap melaksanakan tugas hingga November 2023 dan Pemkot tetap melunasi hak para pegawai, sampai dengan waktu yang ditentukan.
"Saya mengambil kebijakan untuk tetap membayar gaji para tenaga kontrak, tetapi untuk nasib para tenaga kontrak akan kembali disesuaikan dengan regulasi yang diturunkan Pemerintah pusat pada November mendatang," katanya.
Pegawai kontrak katanya, diberikan kesempatan hingga November 2023, karena itu ia meminta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung anggaran gaji tenaga kontrak sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Saya juga telah meminta kepala BKD untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian PAN RB, terkait nasib para tenaga kontrak ke depan," katanya.
Pemkot Kata Bodewin, akan menurunkan serta mengimplementasikan seluruh aturan dan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan-RB RI.
"Kebijakan dari pusat keluar tidak bisa kami ambil keputusan sendiri, kalau misalnya kebijakan Pemerintah Pusat dipertahankan (tenaga kontrak), maka kita pertahankan," ujar Bodewin.
"Wali Kota Ambon pada Mei 2022 telah menandatangani moratorium, tetapi penerimaan tenaga kontrak terus dilaksanakan," katanya.
Oleh sebab itu hal ini tentu membebankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang berimbas pembengkakan utang Pemkot.
Sebelumnya Pemkot telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak seiring rencana penghapusan tenaga honorer, sehingga dilakukan upaya mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.
Pemkot Ambon alokasikan Rp23 miliar bayar gaji 1.258 tenaga kontrak
Senin, 12 Juni 2023 18:04 WIB