Ambon (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku menjelaskan kriteria nelayan penerima bantuan perikanan tangkap agar bantuan tersebut bisa tepat guna dan tepat sasaran.
“Nelayan yang ingin memperoleh bantuan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tergabung dalam kelompok nelayan yang terdaftar di dinas perikanan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Erawan Asikin di Ambon, Senin.
Kriteria lain mendapatkan rekomendasi dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak menjadi penerima bantuan serta mengajukan proposal dari kelompok nelayan.
“Selain itu, melampirkan KTP dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Hal itu dijelaskan lantaran ditemukan modus penjualan setelah menerima bantuan kepada pihak lain yang dijelaskan dalam rapat bersama Komisi II DPRD Maluku.
Peristiwa tersebut kata dia terjadi di beberapa wilayah diantaranya kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang menjual bantuan milik pemerintah kepada ASN.
Atas temuan tersebut, Erawan mengaku telah mengambil sikap untuk melakukan penarikan, karena dianggap telah menyalahi aturan.
“Jadi bukan salah sasaran, tapi saat menerima bantuan, kemudian mereka menjual ke orang lain. Pasti kita tarik,“ ungkap Erawan.
Disebutkan, selama ini penyaluran bantuan perikanan tangkap kepada nelayan telah dilakukan sesuai syarat yang ditentukan. Dimana penerima bantuan harus terdata sebagai nelayan dalam sistem KKP (Kelautan dan Perikanan).
"Jadi kita sudah menyalurkan sesuai syarat yang ditentukan. Kalau diluar itu, mungkin sudah dipindah tangankan atau dijual. Tetapi kalau diberikan pertama tetap harus musti masuk dalam data base nelayan,”ucapnya.
Dirinya juga mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan pembagian bantuan tersebutn hingga awal Januari 2025.