Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa burung nuri kepala hitam (Lorius Lory) yang ditemukan di atas kapal KM Sirimau di Perairan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Petugas BKSDA Seksi Wilayah III Saumlaki beserta anggota LANAL Saumlaki melakukan pengawasan dan pemeriksaan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) dan ditemukan satwa dilindungi tersebut di Dek 3 Kapal KM Sirimau,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Maluku, serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Kini, satwa tersebut telah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Saumlaki. Kini sedang menjalani perawatan di pusat rehabilitasi satwa untuk memulihkan kondisi fisik sebelum dilepasliarkan kembali ke alam bebas.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk perdagangan dan perburuan satwa liar kepada pihak berwenang guna menjaga kelestarian satwa di Maluku.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau memiliki satwa liar yang berasal dari perdagangan ilegal. Selain merugikan ekosistem, hal ini juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat," tegas Seto.
Pihak BKSDA Maluku berharap, dengan pengamanan dan penegakan hukum yang lebih tegas, perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Maluku dapat diminimalisir, dan kelestarian keanekaragaman hayati dapat terjaga dengan baik.
Dengan pengungkapan kasus ini, BKSDA Maluku berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi satwa liar dan ekosistem yang ada di sekitar mereka, serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak alam dan mengancam keberadaan spesies langka.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).