Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan Rp24, 7 miliar untuk membayar gaji ke -13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir Juni 2024.
"Pembayaran gaji 13 untuk ASN dan PPPK mulai diproses di bagian keuangan, harapannya tidak ada desas-desus di luar bahwa Pemkot Ambon tidak membayar gaji 13," kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, Dana yang disiapkan pemerintah untuk membayar gaji ke -13 sebesar Rp24,7 miliar untuk 4.260 ASN dan 915 tenaga PPPK.
"Aturan memungkinkan untuk melakukan pembayaran gaji 13 di awal atau di akhir bulan Juni 2024. Terhitung hari pembayaran terhadap gaji 13 itu sudah mulai berproses di bagian keuangan selanjutnya pimpinan OPD melalui bendahara mengajukan ke keuangan, " katanya.
Ia menjelaskan, gaji ke-13 dilakukan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup ASN.
Gaji ke-13 ASN diperuntukkan bagi biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, sehingga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
"Kepentingan pendidikan anak harus menjadi prioritas utama, karena itu gaji ke-13 dibutuhkan pegawai untuk membiayai pendidikan serta membeli perlengkapan sekolah," katanya.
Pembayaran gaji 13 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.