Ambon (Antara Maluku) - Bank Indonesia Provinsi Maluku selama periode Januari hingga Desember 2014 memusnahkan uang tidak layak edar (lusuh) sebanyak Rp527 miliar, kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN.

"Uang lusuh ini bersumber dari dunia perbankan dan juga dari masyarakat yang datang menukar langsung ke BI," katanya, di Ambon, Jumat.

Dia menjelaskan, nilai tersebut meningkat dari tahun 2013 yang hanya sebanyak Rp371 miliar.

"Setiap uang yang masuk dari bank disortir, kemudian yang tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan dengan uang yang baru," katanya.

Menurut Ircham, pemusnahan uang lusuh dilakukan langsung oleh BI Maluku dengan satu berita acara melalui panitia di BI guna proses pemusnahannya.

Uang lusuh yang akan dimusnahkan itu harus dihitung lagi jumlahnya baru dilakukan pemusnahan melalui tim yang sudah dibentuk oleh BI.

Ircham menambahkan, ciri-ciri uang lusuh jelas terlihat seperti contoh yang sudah ada, jadi uang yang sudah sobek masuk dalam katagori uang lusuh atau yang sudah dicoret - coret.

Selain itu ada juga mesin penghitung yang bisa menyortir uang lusuh atau yang sudah rusak, jadi bisa memilah - milah mana yang baik dan yang sudah lusuh.

"Jadi ada dua katagori uang yang lusuh dan yang yang layak edar di masyarakat," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015