Ternate (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, sejak Januari hingga Juni 2020 BI telah melakukan pemusnahan uang lusuh senilai Rp226 miliar.
Humas BI Malut, Yudho Jati Prasetyo melalui siaran pers, Rabu, mengatakan, pemusnahan uang tidak layak sejak Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp 266, 11 miliar..
Dia memaparkan, sesuai data yang tercatat pada Januari 2020 mencapai Rp74.281.000, Februari Rp40.589.000, Maret Rp77.560.000, April Rp10.453.000, Mei Rp23.891.000 dan pada Juni Rp 39.342.000.
"Sedangkan untuk Juli 2020, nanti setelah akhir bulan baru dirangkumkan,," kata Yudho.
Disinggung kabupaten/kota mana yang paling banyak uang lusuh, dia menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui karena uang yang diambil dari perbankan langsung dari kas kantor cabang. Jadi, bukan dari perbankan masing-masing kabupaten/kota.
"Kami langsung mengambil uang yang telah disortir perbankan di kantor cabang yang berada di Ternate, bukan di unit kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut Yudho, pemusnahan didominasi uang pecahan kecil diantaranya Rp 20.000 sampai Rp 1.000. Sebab, uang ini banyak digunakan oleh masyarakat.
"Rata-rata yang paling banyak dimusnahkan adalah uang pecahan kecil, jika dibandingkan dengan jumlah pecahan besar," katanya.
BI Provinsi Malut musnahkan uang lusuh Rp226 miliar
Rabu, 15 Juli 2020 9:53 WIB