Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), mengejar Direktur Kieraha Mandiri Adnan Marhaban yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengedaran uang palsu tahun 2012.

"Persembunyian Adnan Marhaban, terpidana hukuman delapan bulan penjara kasus pengedaran uang palsu (upal) tahun 2012 lalu, yang masuk dalam DPO kini telah tercium oleh tim eksekutor Kejari Ternate," kata Kepala Kejari Ternate, A Muldani Fafrin di Ternate, Sabtu.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya melalui tim eksekutor yang ditunjuk telah melaksanakan langkah pertama sesuai perintah eksekusi dengan melakukan pemanggilan pertama hingga panggilan ketiga, namun bersangkutan tidak koperatif dengan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Karena yang bersangkutan (Adnan) tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga dikeluarkan permintaan bantuan penangkapan dan pemantauan dan surat itu saya sudah tandatangani semua, bahkan putusan kita terima tanggal 6 November, tanggal 7 November saya sudah terbitkan untuk pelaksanaan putusan tersebut, dengan menunjuk jaksa eksekutor di Kejari Ternate, juga saya terbitkan pengamanan dari tim intilijen Kejari," ujarnya.

Menurutnya, dari tim yang ditunjuk untuk melaksanakan proses eksekutor terhadap Kepala Perusda Malut ini, masih terdapat kendala lantaran dari hasil pemantauan pihaknya yang bersangkutan tidak berada di Kota Ternate.

Meski demikian, kata Muldani, pihaknya tetap melaksanakan tugas tersebut dengan terus memburu yang bersangkutan dimanapun dia berada, karena dalam beberapa pekan lalu, Adnan Marhaban diketahui berada di Jawa Tengah.

"Kita tetap laksanakan tugas sesuai putusan Mahkama Agung dan Pengadilan Negeri Ternate yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah melalui tahap-tahapannya namun karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami sehingga kami terbitkan DPO," ujarnya.

Kajari manjelaskan, pelaksanaan eksekutor terhadap terpidana kasus upal ini, tidak bagi pihaknya untuk menyimpan kepentingan sedikitpun atas putusan Majelis Hakim tersebut. Akan tetapi pihaknya sebagai jaksa Eksekutor melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015