Ternate (Antara Maluku) - Penyidik Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Dekonsentrasi Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp1,6 miliar.

"Kasus dugaan korupsi dana untuk SMP/SMPLB) se-Kota Ternate pada tahun 2010 yang ditangani Polres Ternate, resmi naik status tahap penuntutan ke Kejari Ternate," kata Kasubbag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto di Ternate, Sabtu.

Kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta dari yang diplot dari total dana DIPS Dinas Pendidikan Provinsi Malut tahun 2010 sebesar Rp1,6 miliar dengan dua tesangka masing-masing, Ilham Rahayu Djunaidi alias IL dan Ruslan Abdul Malik alias Ruslan.

Ia mengatakan, kasus korupsi BSM sudah P-21 dengan nomor B - 130 /S.2.10/Ft.1/01/2015 tanggal 26 Januari 2015 dan dari Kejari dan hari ini tahap dua dengan pengiriman tersangka dan barang bukti.

Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Djohar ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tahap dua berkas serta dua tersangka yang kini sudah menyandang status sebagai terdakwa dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Arsito, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Ternate, A. Muldani Fajrin, untuk kedua terdakwa dalam berkas berbeda masing-masing Ilham nomor Print-02/S.2.10/Ft.1/01/2015 tertanggal 29 Januari 2015 dan Ruslan Nomor print-03/S.2.10/Ft.1/01/2015 tertanggal 29 Januari 2015.

"Penahanan tuntutan ini selama 20 hari, terhitung dari tanggal hari ini sampai tanggal 17 Februari 2015 dan dalam tahap penuntutan ini, bahkan saat ini terdapat lima Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Kepala Kajari Ternate berdasarkan surat perintah penunjukkan Jaksa (P-16) A, nomor 64/S.2.10/Ft.1/01/2015 tertanggal 29 Januari 2015.

Mereka masing-masing, Arsito Djohar (Kasi Pidsus), Anang Hermanto (Pemeriksa), Hasan M Tahir (Kasi Pidum), M Sofyan (Kasi Intilijen) dan Saiful (Jaksa Fungsional) di Kejari Ternate.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015