Ternate (Antara Maluku) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Yuddy Chrisnandi mengatakan anggaran makan minum (mami) PNS di Pemkot Ternate, Maluku Utara (Malut), memang tidak diatur melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Memang di Undang-Undang ASN tidak mengatur mengenai anggaran mami, karena itu merupakan kebijakan setiap pemda masing-masing," katanya usai menghadiri kegiatan deklarasi dan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pengurus Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) di Ball Room Bella International Hotel, Senin.

Ia menjelaskan, untuk anggaran Makan Minum (Mami) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesungguhnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), melainkan kebijakan itu diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Yudy menjelaskan, yang disebut dalam undang-undang ASN, menyangkut dengan penghasilan PNS yaitu terdiri dari gaji, tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja daerah.

"Jadi, kalau diluar komponen itu tidak dikenai, namun jika kemudian ada anggaran mami yang diberlakukan, maka itu merupakan kebijakan lokal pemerintah daerah.Kalau ada hal-hal seperti itu, itu kebijakan-kebijakan ditingkat lokal," katanya.

Dia menegaskan, untuk tunjangan kinerja di daerah berbeda-beda tergantung kinerja instansi dan kinerja perorangannya. Jadi, kalau ada seperti itu, itu kebijakan masing-masing daerah.

Begitu pula, dalam ketentuan undang-undang yang baru tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer. Secara otomatis, seluruh PNS ASN harus melalui proses seleksi dan hal tersebut merupakan perintah undang-undang.

Walau demikian, kata Yuddy, Pemerintah pusat masih mempertimbangkan kepada pegawai honorer yang masa kerjanya sudah cukup lama pengabdiannya juga memberikan dedikasi dan loyalitas yang baik yang dibuktikan dari rekomendasi dari kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat.

Saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan kepada mereka untuk diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi kembali.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015