Ternate (Antara Maluku) - Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), Rusli Sibua, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Malut sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC).

"Kami secara resmi membalas surat pemanggilan pihak Ditreskrimum Polda Malut terkait rencana pemanggilan Bupati untuk diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan dan penjarahan fasilitas PT MMC pada 12 Februari," kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Morotai, Hasbullah Popa, di Ternate, Kamis.

Menurut dia, Bupati Rusli Sibua tidak bisa memenuhi panggilan polisi, karena berrencana hadir pada pertemuan Bupati/Wali Kota se Indonesia bersama Presiden Jokowi di Istana Presiden Bogor.

Bupati sudah menerima surat undangan Mendagri bernomor: 080/607/SJ untuk agenda pertemuan tentang prioritas pemerintahan dan pembangunan pada 13 Februari 2015.

"Jadi, Bupati bukan mangkir dari pemanggilan Polda Malut itu, hanya saja pada tanggal 13 Februari itu akan menghadiri acara tatap muka dengan pak Presiden di Istana Bogor, jadi surat Mendagri itu sebagai pertimbangan ketidakhadirannya," katanya.

Hasbullah juga membantah jika ada dua kali surat serupa yang dilayangkan oleh Polda Malut, tapi tidak dihadiri Bupati.

Menurut dia, semua itu karena Bupati sedang sibuk dan mengurus sejumlah kegiatan yang padat di daerah, termasuk panggilan pada 13 Februari itu.

"Karenanya kita meyurat balasan ke pihak Polda Malut melalui Ditreskrimum dengan nomor 004.6/39/2015 dan suratnya telah dikirim pada tanggal 11 Februari ini," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015