Ternate (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara), menilai masih banyak pengusaha yang tidak membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

Masih banyak pengusaha yang sampai saat ini belum membayar retribusi IMB untuk pendapatan asli derah, kata Kadis DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Senin.

Oleh karena itu, dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya akan mencoba menyoroti beberapa bangunan gedung di Kota Ternate, termasuk Hotel Dragon.

Berdasarkan hasil investigasi tim DTKP di lapangan, pihaknya akan meninjau kembali volume bangunan hotel tersebut, meskipun telah memiliki izin.

"Tim DTKP telah turun untuk cek kembali volume yang mereka punya sesuai dengan kondisi di lapangan atau tidak, tapi ini saya tidak bermaksud mencari-cari kesalahan mereka. Hanya kita perlu melihat kembali, meninjau kembali sehingga kedepan tidak ada lagi masalah-masalah," katanya.

Sementara untuk tunggakan Jati Land Mall Ternate, Rizal mengaku, pihaknya akan tetap memproses, karena telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan dan tahapan yang sudah kami lewati sekarang adalah kita akan sesegera mungkin melakukan penagihan.

Dia menambahkan, berdasarkan putusan in-kracht, Syarif Marhaban menjelalskan tentang salah satu pertimbangan hakim yaitu meminta kepada pihak Jati Land Mall agar membayar tunggakan senilai Rp1,6 miliar.

DTKP akan meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015