Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual telah menyerahkan berkas nakhoda KM Marcel Jaya 21, Tarjo Bin Kapsin kepada Kejaksaan Negeri Tual.
"Penyerahan berkas tahap II serta tersangka dan barang bukti ikan maupun kapalnya sudah dilakukan sejak akhir bulan lalu sehingga diharapkan bisa segera disidangkan," kata Kepala PSDKP Tual, Muchtar, yang dihubungi dari Ambon, Senin.
Proses penyerahannya dilakukan Yopi Yuspilan, selaku PPNS PSDKP penyidik kepada Kasie Pidum Kejari Tual, Alfrets R.I Talompo.
Menurut Muchtar, penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah adanya Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Tual No.B-173/S.1.13/Epp/02/2015 tanggal 16 Februari 2015.
Surat itu memuat tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas tersangka Tarjo Bin Kapsin yang dinyatakan sudah lengkap sesuai pasal 8 ayat (3) huruf b juncto pasal
284 ayat (2) KUHAP.
Setelah dilakukan penyidikan sejak tanggal 5 Januari 2015 sesuai surat perintah penyidikan dari Kepala Stasiun PSDKP Tual nomor Print13/PPNS/ Sta.3/PP.520/I/2015 tanggal 5 Januari 2015.
"Jaksa juga menyatakan secepatnnya akan melimpahkan kasus ini untuk disidangkan," ujar Muchtar.
KM. Marcel Jaya 21 berbobor 29 GT ditangkap karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang seharusnnya diizinkan yakni Perairan Laut Utara Jakarta.
Lokasi tersebut sesuai Surat Penangkapan Ikan nomor 02.2182-08-22-2/1.823.67.2 tanggal 21 Agustus 2014 yang dikelurkan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta.
Sehingga perbuatan tersebut telah melanggar pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35
(A) ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun2009 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 2004.
Penangkapan KM. Marcel Jaya 21 oleh Kapal Pengawas KP. Napoleon 026 milik stasiun PSDKP Tual yang dioperasikan di Pos PSDKP Benjina di perairan Aru yang
diduga melakukan penangkapan ikan berupa cumi-cumi sebanyak dua ton.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, KM. Marcel Jaya 21 dengan nahkoda Tarjo Bin Kapsin bersama 18 ABK berkewargaan negara Indonesia sedang melakukan kegiatan penangkapan cumi-cumi di laut Aru pada Jumat, (12/12) 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Penyerahan berkas tahap II serta tersangka dan barang bukti ikan maupun kapalnya sudah dilakukan sejak akhir bulan lalu sehingga diharapkan bisa segera disidangkan," kata Kepala PSDKP Tual, Muchtar, yang dihubungi dari Ambon, Senin.
Proses penyerahannya dilakukan Yopi Yuspilan, selaku PPNS PSDKP penyidik kepada Kasie Pidum Kejari Tual, Alfrets R.I Talompo.
Menurut Muchtar, penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah adanya Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Tual No.B-173/S.1.13/Epp/02/2015 tanggal 16 Februari 2015.
Surat itu memuat tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas tersangka Tarjo Bin Kapsin yang dinyatakan sudah lengkap sesuai pasal 8 ayat (3) huruf b juncto pasal
284 ayat (2) KUHAP.
Setelah dilakukan penyidikan sejak tanggal 5 Januari 2015 sesuai surat perintah penyidikan dari Kepala Stasiun PSDKP Tual nomor Print13/PPNS/ Sta.3/PP.520/I/2015 tanggal 5 Januari 2015.
"Jaksa juga menyatakan secepatnnya akan melimpahkan kasus ini untuk disidangkan," ujar Muchtar.
KM. Marcel Jaya 21 berbobor 29 GT ditangkap karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang seharusnnya diizinkan yakni Perairan Laut Utara Jakarta.
Lokasi tersebut sesuai Surat Penangkapan Ikan nomor 02.2182-08-22-2/1.823.67.2 tanggal 21 Agustus 2014 yang dikelurkan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta.
Sehingga perbuatan tersebut telah melanggar pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35
(A) ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun2009 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 2004.
Penangkapan KM. Marcel Jaya 21 oleh Kapal Pengawas KP. Napoleon 026 milik stasiun PSDKP Tual yang dioperasikan di Pos PSDKP Benjina di perairan Aru yang
diduga melakukan penangkapan ikan berupa cumi-cumi sebanyak dua ton.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, KM. Marcel Jaya 21 dengan nahkoda Tarjo Bin Kapsin bersama 18 ABK berkewargaan negara Indonesia sedang melakukan kegiatan penangkapan cumi-cumi di laut Aru pada Jumat, (12/12) 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015