Ambon (Antara Maluku) - Tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual menangkap satu kapal pengangkut ikan (fish carrier) berbendera Panama yang beroperasi di perairan Wanam, Papua.
"Kapal ikan berbendera Panama ini diketahui bernama MV. Hai Fa dengan bobot mati 4.306 GT," kata Kepala PSDKP setempat, Muchtar A. Pi di Ambon, Kamis.
MV. Hai Fa berbobot 4.306 GT ini diketahui milik Perusahaan Hai Yi Shipping Limited dan agennya di Indonesia adalah PT. Cantarticha Segara Lines.
Kapal tersebut dinahkodai Zhu Nian Le dan ABK berjumlah 23 orang berkebangsaan China dengan muatan ikan campuran serta udang beku sebanyak 900.702 Ton.
Muchtar mengatakan, penangkapan dilakukan di Perairan Wanam Kimaan Merauke oleh Tim Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Kimaan di Tual yang dipimpin Djoko Prasetyo, selaku Kepala Stasiun PSKP Kimaan di Wanam.
Kronologis penangkapan MV. Hai Fa awalnya berdasarkan laporan Kepala Satker PSDKP Avona, Seto Nugroho lewat telepon pada tanggal 25 Desember 2014 dan mengirim surat resmi nomor 12.22.01/AVN-Sta.3/SP.110/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Stasiun PSDKP Tual dan menjelaskan kalau MV. Hai tanggal 19 Desember 2014 telah melakukan kegiatan muat ikan dan udang beku sebanyak 900.702 Kg milik PT. Avona Mina Lestari yang berada di Avona, Kabupaten Kaimana.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2014 kapal tersebut berangkat menuju Wanam Kimaan tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan Satker PSDKP Avona, Joko Prasetyo.
"Laporan tersebut diinfokan kepada Direktur Pemantauan SDKP dan PIP untukmenanyakan keberadaan kapal MV. Hai Fa lewat monitor VMS," kata Muchtar.
Hasil pemantauan bahwa kapal tersebut terakhir dipantau tanggal 22 Desember 2014 jam 07.41 posisi -4.025/134,4517 di Avona dan kondisi ini menjelaskan bahwa kapal tersebut berlayar ke Wanam Kimaan mematikan transmitter VMS.
Laporan Kepala Satker PSDKP Kimaan lewat pesan singkat kepada Kepala Stasiun PSDKP Tual bahwa MV. Hai Fa masuk dan berlabuh di Wanam tanggal 26 Desember 2014 jam 12,00 WIT.
Pada jam 14.00 WIT Pengawas Perikanan Satker PSDKP Kimaan bersama LPPMHP, Imigrasi, Bea dan Cukai, Kesehatan Pelabuhan dan perwakilan perusahaan memeriksa dan mendapatkan data MV. Hai Fa milik PT. Antarticha Segara Lines, nomor SIKPI-NA20.14.0001.02.42482 berlaku hingga tanggal 6 Februari 2015.
"Tanggal 28 Desember 2014 kami langsung ke Merauka dan membuat Verifikasi terhadap kapal tersebut dengan terus berkoordinasi dengan Kepala Satker PSDKP Kimaan di Wanam serta Dirjen PSDKP," akui Muchtar.
PSDKP Tual juga telah melakukan pemberkasan awal dan menyerahkan kapal tersebut kepada KRI John Lie 358 yang dinahkodai KolonelLaut (P) Antonius Widyoutomo untuk dibawa ke Ambon guna proses lebih lanjut dan tiba tanggal 1 Januari 2015 di Pangkalan TNI-AL Ambon.
Dirjen Pengawasan SDKP Kementeria Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanuddin Dirjen serta Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ir. Sere Alina Tampubolon juga telah meninjau kapal tersebut di Kolam dermaga Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon.