Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pancing tonda yang bersumber dari APBN 2011 senilai Rp25 miliar, Bastiang Mainassy.

"Kami masih menunggu pelimpahann kembali berkas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan harapan dibenahi sesuai petunjuk (P19)," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu.

Penyidik Kejati Maluku mengembalikan berkas tersangka Bastian karena menilai menilai belum lengkap (P18). Pengembalian berkas ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan petunjuk (P19).

"Jadi diharapkan penyidik membenahi berkasnya, selanjutnya melimpahkan kembali ke Kejati Maluku dalam waktu dekat," ujarnya.

Dia berharap, penyidik membenahi berkas Bastiang sesuai petunjuk agar saat pelimpahan kembali saat diteliti ternyata sudah lengkap.

"Bila berkas lengkap, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21)," tegas Bobby.

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono mengatakan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.

Yang dibutuhkan adalah hasil penghitungan kerugian negara secara menyeluruh dalam kasus tersebut.

Bastiang saat kasus ini menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku. Saat ini dipercayakan menjadi Kadis Pariwisata Maluku.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015