Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai menggelar sidang kasus pembunuhan Hilda Natalia Leuwol alias Nita dengan terdakwa Buce Erasmus Batmomolin alias Buce.

Ketua majelis hakim PN setempat, Lili Nur Aini yang membuka sidang perdana di Ambon, Kamis petang mendengarkan pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berthy Tanate yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," katanya.

Pada Sabtu, (8/3) 2014 lalu, terdakwa yang bekerja sebagai honorer pada Rumah Sakit Daerah Nania Ambon bersama korban pulang ke rumahnya di kompleks perumahan BTN Waitatiri Blok D, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dan bertemu sejumlah saksi lain yang merupakan keluarga terdakwa.

Korban saat itu masuk dan berganti pakaian di kamar terdakwa kemudian sempat beristirahat sejenak, lalu dipanggil saksi Gidion Batmomolin untuk makan.

Beberapa saat berselang, saksi Gidion dan Viona meniggalkan rumah tersebut dan muncul saksi lainnya Tin Meyer yang merupakan tetangga terdakwa.

"Tujuannya untuk meminta obat, namun terdengar suara teriakan minta tolong dari dalam kamar terdakwa sehingga dia merasa takut dan pergi meninggalkan rumah tersebut," kata JPU.

Selain itu masih ada tiga saksi lain yang berprofesi sebagai penjual ikan diantaranya Welmince Parinusa juga mengaku mendengar suara wanita berteriak minta tolong dari dalam kamar terdakwa disertai bunyi hantaman papan dan kayu balok.

Kemudian tanggal 14 Maret 2014, warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu digegerkan dengan penemuan mayat wanita tanpa identitas dan belakangan diketahui adalah korban Natalia.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta menggerebak kamar terdakwa pada tanggal 26 Maret 2014 dan menyita sejumlah barang bukti berupa kasur, sprei, gunting, dan sebuah martil yang terdapat bercak darah kering.

Sampel darah kering yang menempel pada alat bukti maupun dinding diambil polisi dan dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya (Jatim), dimana hasilnya positif merupakan darah manusia golongan A yang dimiliki seorang perempuan.

Hasil visum dokter Rumah Sakit Bhayangkara Ambon juga menyatakan terdapat retak di kepala bagian kiri dan belakang dengan garis patah tulang 2,7 x 1,5 Cm dan berbentuk lingkaran.

Keretakan serupa juga terjadi pada bagian tulang hidung dan rahang atas korban ditambah luka robek pada bagian lengan serta dada.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Lili Nur Aini yang didampingi R.A Didi Ismiatun dan Alex Pasaribu selaku hakim anggota menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015