Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) akan merekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Bokum dan Nuhu, warga suku terasing, terhadap Masud Matoa dan anaknya, Marlan, yang dibunuh pada 12 Juli 2014.

"Kami akan merekonstruksi kasus pembunuhan itu, meskipun disinyalir Kepolsian Resort (Polres) Haltim keliru menangkap dan menahan Bokum dan Nuhu." kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, di Ternate, Kamis.

Menurut dia, penyidik telah memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana dipaparkan dalam gelar perkara di Rupatama Kantor Polda Malut di Sofifi, dan dalam waktu dekat penyidik Polres Haltim bakal naikkan berkas perkara tersebut ke tahap satu.

Hendri menambahkan, pihaknya kini tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Tim Forensik Makassar, dimana dari hasil itu pihaknya juga yang ikut membacup Polres Haltim bakal melangsungkan rekonstruksi proses terjadinya pembunuhan itu di tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah ada hasil pemeriksaan oleh tim Forensik Makassar maka akan dilakukan rekonstruksi di TKP terkait dengan kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Polda Malut menolak permintaan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk membebaskan Bokum dan Nuhu, yang diduga kuat melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Masud dan Marlan Matoa.

"Penolakan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Hendri.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015