Ternate (Antara Maluku) - Para pengrajin batu mulia di Maluku Utara menolak kebijakan pemerintah menerapkan pajak barang mewah terhadap komoditas yang diolahnya itu, karena hal tersebut mengancam kelangsungan usaha mereka.

"Dengan adanya pajak barang mewah terhadap batu mulia akan mengakibatkan harganya semakin mahal sehingga minat konsumen untuk membeli akan menurun dan merugikan kami," kata salah seorang pengrajin batu mulia, Irwan di Ternate, Minggu.

Harga batu mulia berupa batu cincin asal Maluku Utara (Malut), seperti batu bacan kini paling murah Rp5 juta per buah, yang jika ditambah dengan pajak barang mewah harganya bisa mencapai Rp10 juta dan dengan harga seperti itu jelas peminatnya akan berkurang karena kalangan tertentu saja yang akan sanggup membelinya.

Menurut dia, kerajinan batu mulia kini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat Malut dalam mengembangkan usaha. Bahkan para pengangguran mulai mencoba usaha ini sebagai lapangan kerja seiring dengan semakin populernya batu mulia Malut di pasaran nasional dan internasional, terutama batu bacan.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya terus mendorong perkembangan usaha kerajinan batu mulia dengan memberikan berbagai bantuan, seperti modal dan peralatan kerja bukan justru mengeluarkan kebijakan yang akan berdampak buruk bagi perkembangan kerajinan batu mulia.

Ia mengatakan, kalau pun pemerintah menerapkan pajak barang mewah terhadap batu mulia, seharusnya hanya ketika komoditas itu dipasarkan ke luar negeri, sehingga dampaknya tidak terlalu terasa bagi para pengrajin setempat.

Para pengrajin batu mulia dalam negeri cukup dibebani dalam bentuk pajak atau retribusi, sehingga tidak terlalu memberatkan dan tidak terlalu memengaruhi penetapan harga jual di pasaran setempat.

Malut merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki beberapa jenis batu mulia, seperti batu bacan, batu obi, batu aba, batu subaim, batu loloda, batu gane timur, batu taliabu, batu morotai dan batu kayoa, yang kesemuanya memiliki karakteristik dan corak yang berbeda.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015