Ambon (Antara Maluku) - Ratusan pemilik kapal penangkap ikan yang `Lego Jangkar` di perairan dalam teluk Ambon tidak berani melaut karena sedang membenahi seluruh perizinan yang diatur pemerintah dalam undang-undang.

"Kalau berani keluar teluk Ambon, kita akan periksa dan sekarang mereka menyesuaikan aturan yang berlaku dan itu berarti masyarakat sudah mulai sadar dalam menangkap ikan," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Wilayah IX, Kolonel Laut Nurhidayat di Ambon, Selasa.

Pernyataan Danlantamal disampaikan saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae didampingi ketua komisi B, Reinhard Toumahuw, Abdulah Marasabessy (F-Nasdem) dan Saodah Tethol (F-Hanura).

Menurut dia, sejak beberapa bulan terakhir ini sangat banyak kapal-kapal ikan yang berlabuh di dalam teluk Ambon untuk menyelesaikan berbagai proses perizinan ke seluruh instansi terkait.

"Ada satu hal penting yang disampaikan Ketua DPRD bahwa perikanan di Maluku mati karena ada tremper atau kapal-kapal yang tidak melalui pelabuhan Ambon tetapi langsung dibawa ke luar negeri," katanya.

Persoalan seperti inilah yang harus diawasi serta diberantas TNI-AL dan pihaknya sangat mendukung program yang khusus seperti ini.

"Makanya ketika kita mendapatkan kapal-kapal ilegal dan diproses sesuai hukum yang ada ditambah putusan inkrah dari pengadilan, selanjutnya ada perintah tenggelamkan kapal, ya kita lakukan seperti kemarin," tandas Danlantamal.

Penenggelaman kapal ikan ilegal atas permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga sudah dilakukan di Ambon serta Sorong.

"Di Ambon juga sudah kami laksanakan termasuk Papua, namun sekarang ini ada aturan khusus untuk moratorium sehingga kita semua sekarang harus dari bawah lagi," kata Danlantamal.

Jadi sesuai aturan Menteri Kelautan dan Perikanan maka pengawasan yang dilakukan TNI-AL semakin ditingkatkan dan semoga masukan ke kementerian menjadikan aturan yang salah bisa menjadi benar.

"kita di laut kalau aturannya ada ya menyenangkan dan Lantamal ini meneruskan penyidikan di laut jadi setiap KRI yang datang membawa kapal tangkapan karena bersalah ya kita lanjutkan," ujarnya.

Danlantamal juga mengakui adanya fluktuasi penangkapan kapal ikan ilegal.

Tetapi sementara ini sejak ada peraturan menteri, kemudian TNI-AL sempat menenggelamkan kapal di Ambon dan Sorong itu maka jumlah kasus kapal ikan ilegal menurun drastis karena mereka mulai melengkapi administrasi perizinan.

Sehingga dalam bulan ini tidak ada kapal yang ditangkap dan diperiksa, kecuali lima nakhoda kapal asing yang kedapatan melakukan pelanggaran dan sementara diproses di pengadilan perikanan Ambon.

Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengatakan, ada beberapa agenda daerah yang disampaikan ke beliau terutama soal LIN dan Maluku sebagai provinsi kepulauan serta program tol laut.

"Untuk program LIN, Danlantamal sangat mendukungnya terutama dari sisi perizinan karena TNI-AL ini punya tupoksi sebagai penjaga keamanan laut dan sebagai penegak hukum," kata Edwin.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015