Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) dalam melakukan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) mengacu pada ketetapan Upah Minimum Sektoral (UMS), kata seorang pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Sosial.

"Penatapan standar UMK ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Malut dengan Nomor 242/KPTS/MU/2014 tentang besaran UMK Ternate dan UMS dan Sub Sektoral Kota Ternate tahun 2015, berlaku mulai Januari lalu," kata Kabid PHI dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Ternate Jamrud Lahabato, di Ternate, Selasa

UMS dibagi menjadi sembilan sektor, yakni pertanian dan perikanan, pertambangan dan galian, industri pengolahan listrik, gas dan air, bangunan, perdagangan, hotel, penginapan dan restoran, angkutan, pergudangan dan komunikasi, jasa keuangan perbankan dan lembaga lainnya.

Menurut Jamrud, UMK Ternate saat ini Rp 1,8 juta per bulan atau naik Rp100.000 dari sebelumnya.

UMS pertanian/perikanan Rp 1,95 juta, pertambangan dan galian Rp2,1 juta, industri pengolahan Rp1,9 juta, listrik, gas dan air Rp2,2 juta, bangunan Rp 2,1 juta.

Sektor perdagangan, hotel, penginapan dan restoran Rp1,8 juta, angkutan, pergundangan dan komunikasi Rp2,1 juta, jasa keuangan perbankan dan lembaga lainnya Rp2,1 juta.

Jamrud mengatakan, perusahaan yang sudah menetapkan gaji pegawai lebih dari standar UMS tidak diperbolehkan menurunkannya atau mengikuti acuan UMS. Sedangkan perusahaan yang belum mengikuti acuan UMS terhitung Januari 2015, wajib merapelkan gaji karyawan tersebut pada bulan berikutnya.

"Khusus untuk perusahaan yang omzet pendapatannya di bawah standar, bisa ditangguhkan. Jadi nanti kita survey kembali, kalau memang perusahaan itu belum siap menerapkan UMK maka bisa kami tangguhkan dan disesuaikan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015