Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 79 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya kuliner mulai dari nasi kuning, nasi goreng, nasi ikan, dan sebagainya menemui Komisi II DPRD Kota Ambon guna meminta agar diizinkan berjualan pada malam hari.

"Kami ingin bertemu dengan Komisi II guna membicarakan masalah yang dihadapi sekarang ini yakni ada larangan dari Pemerintah Kota Ambon agar tidak boleh lagi berjualan di areal tertentu," kata Abdul Rahman sebagai koordinator mewakili 79 orang PKL saat menyampaikan keluhan dalam rapat koordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, Senin.

Intinya, lanjutnya, kami kesini hanya untuk meminta diizinkan berjualan pada malam hari, sebab PKL yang berjualan pada malam hari selama ini juga menjaga kebersihan.

"Kami yang datang ini dari berbagai lokasi penjualan yang ada di pusat Kota Ambon seperti pada emperan jalan, AJ Patty, AM Sangaji, Jalan Jos Soedarso, jalan Diponegoro dan beberapa ruas jalan lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, larangan ini berdasarkan surat larangan dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 17 Maret 2015 yang intinya melarang semua aktivitas di areal jalan tertentu maupun trotoar dan sebagainya.

"Jadi dari tanggal 17 Maret itu kami takut, sebab setiap malam dilakukan penertiban, itu berarti secara langsung telah memberikan tekanan bagi kami, pada hal aktivitas ini sudah berjalan sejak lima tahun yang lalu," ujarnya.

Dalam pelaksanaan penertiban dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP)juga tidak ada selusi, maksudnya tidak ada informasi relokasi, sebab memang tidak ada lokasi yang diperuntukan bagi kami semua pedagang kuliner.

"Jadi kami datang kesini guna mengantisipasi sebelum terjadi gesekan antara PKL dengan petugas Sat Pol PP sebab setiap malam mereka lakukan razia," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jusuf Latumeteng yang dikonfirmasi mengatakan, dalam pertemuan dengan para PKL kuliner malam hari sudah ada kesepakatan untuk dilakukan pertemuan lanjutkan besok, hari Selasa (24/3) dengan Komisi III dan juga Dinas terkait guna membicarakan masalah ini.

"Komisi II tidak bisa mengambil kebijakan sendiri sebab berbicara terkait larangan yang dilakukan Sat Pol PP itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tata Kota terkait penertiban, sedangkan Komisi II terkait aktivitas PKL," ujarnya.

Jadi besok kita rencanakan rapat dengar pendapat dengan 79 orang PKL bersama Komisi II dan III dan juga menghadirkan Dinas Perdagangan.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015