Ambon (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota Ambon membatasi pemberian izin membangun bangunan di sepanjang kawasan Teluk Ambon, Maluku, untuk menjaga teluk itu dari pencemaran lingkungan yang terus terjadi sekaligus melarang proses reklamasi.

Kepala Dinas Kadis Tata Kota Ambon Denny Lilipory, Kamis, mengatakan aturan yang berlaku pembangunan rumah penduduk atau tempat usaha diwajibkan berjarak 5-10 meter dari garis pantai.

Aturan tersebut mulai diberlakukan di Ambon dengan tujuan untuk menyelamatkan kondisi Teluk Ambon yang semakin terpuruk akibat pembangunan yang dilakukan secara terus menerus.

"Kami berupaya melakukan pembatasan pengurusan IMB, jika tidak maka lama kelamaan pembangunan terus dilakukan di wilayah teluk dan tidak bisa dibendung lagi, oleh karena itu kita akan perketat perizinan yang diusulkan oleh masyarakat," katanya.

Menurut Denny, proses reklamasi untuk pembangunan rumah tidak diijinkan lagi karena pihakya berupaya melakukan penyelamatkan kawasan teluk serta biota laut yang ada didalamnya.

"Kami tidak lagi mengizinkan proses reklamasi secara besar-besaran untuk pembangunan rumah, ijin yang diberikan untuk pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan pelabuhan laut dan rumah sakit," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum tahapan mendirika bangunan pihaknya akan melakukan tinjauan lokasi terlebih dahulu guna penyesuaian aturan.

"Jika tidak dilakukan peninjauan untuk mencegah terjadinya kesalah pahaman ketika sudah dibangun itu sesuai dengan aturan yang ada kalau tidak akan dihentikan pembangunannya," ujarnya.

Diakuinya, fungsi dan keberadaan teluk Ambon saat ini mengalami perubahan karena pembangunan telah dilakukan sehingga sulit untuk dikembalikan ke kondisi sebelumnya.

Hal ini lanjut Denny, disebabkan perilaku masyarakat yang tidak menjaga kawasan ini, karena itu kami bertekad untuk memperbaiki kondisinya secara perlahan-lahan salah satunya dengan membatasi pembuatan IMB di skeitar kawasan teluk ini," katanya.

Disinggung mengenai usulan pembangunan terusan, Denny menambahkan bukan kewenangan pihaknya tetapi ada pada SKPD lainya yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Pemkot Ambon berencana untuk membangun terusan di Desa Passo, tetapi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, karena itu dilakukan koordinasi dengan dinas terkait karena perencanaanya sudah ada," tandasnya. 

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015