Ternate (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan calon wali kota yang ingin maju menggunakan jalur independen harus menyiapkan dukungan 21.300 orang.

Ketua KPU Kota Ternate, Ismet Sahupala mengatakan di Ternate, Sabtu, bagi calon independen yang akan maju dalam pilkada Kota Ternate periode 2015-2020 harus mendapat dukungan 10 persen dari data agregat atau sebanyak 21.300 orang, karena tanpa dukungan sebesar itu yang bersangkutan dinyatakan gugur.

"Data agregat pada semester II per bulan Desember 2014 itu sebesar 213 ribu orang, karena dia hitungannya selama enam bulan atau satu semester, berarti 213 orang itu dikali 100 sehingga hasilnya 10 persen dari data agregat," katanya.

Dia mengatakan, dalam konteks ini KPU akan memulai dari menetapkan syarat-syarat formil, berupa verifikasi administrasi dan faktual.

Jika dalam verifikasi itu calon independen tidak memenuhi syarat yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan umum.

Sehubungan dengan itu, kata Ismet, KPU masih memberikan toleransi seperti pemasukan berkas untuk melengkapi yang kurang.

"Tetapi jika setelah diberikan toleransi ternyata calon independen bersangkutan belum juga memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai dengan waktu yang diberikan, maka KPU akan melakukan pleno untuk menetapkan kandidat tersebut gugur dalam pencalonan.

Ismet menambahkan, KPU dalam melakukan verifikasi menggunakan dua mekanisme, yakni verifikasi berkas dan faktual, terutama jika administrasi yang dimasukkan kandidat calon terkesan tidak berdasarkan pada koridor yang ditetapkan.

Terkait data dukungan calon independen, Ismet menyatakan tahapan verifikasi akan dihentikan manakala kandidat dinilai melakukan pelanggaran.

"Bila pelanggaran yang dilakukan sangat serius, bisa saja kandidat bersangkutan diberikan sanksi pidana karena memberi syarat dukungan yang tidak benar," katanya.

Pelanggaran serius yang dimaksudkan adalah memasukkan KTP ganda.

"Karena itu, KPU juga meminta agar KTP yang dimasukkan haruslah disertai dengan lembar yang berisikan nama, alamat dan tanda tangan asli pemilik KTP. Dengan demikian ketika ada KTP ganda maka KPU sudah bisa mendeteksi," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015