Ambon (Antara Maluku) - Maisharon (35), seorang oknum warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur bulan lalu bukanlah warga negara Kamboja.

"Tersangka diketahui bukan warga negara Kamboja setelah pihak kedutaan besar negara itu menolak surat pemberitahuan polisi terkait proses penyelidikan," kata Kabag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Meity Jacobus, di Ambon, Minggu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan akhirnya tahu bahwa tersangka adalah warga negara Thaliand, setelah Kedubes Kamboja di Jakarta mengembalikan surat pemberitahuan yang dilayangkan Polda Maluku beberpa waktu lalu.

Pengembalain surat pemberitahuan ini disebabkan Maisharon tidak pernah terdaftar sebagai warga Kamboja yang sedang masuk dan bekerja atau berkunjung ke Indonesia, khususnya di wilayah Maluku.

Menurut Meity, diajukannya surat pemberitahuan Polda Maluku ke Kedubes Kamboja sebab tersangka yang ditahan akibat laporan keluarga korban dan warga saat itu memegang paspor asal Kamboja.

Kini, Polres Ambon membuat surat pemberitahuan baru melalui Polda Maluku untuk dilayangkan ke Kedubes Thailand.

Proses pemberkasan tersangka telah memasuki tahap I dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik kepolisian masih menunggu konfirmasi balik dari jaksa apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih kurang.

Maishron pada 18 Februari 2015, di kawasan batumerah Tanjung, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas satu sebuah SMP di Kota Ambon.

"keluarga korban bersama warga mmelaporkan tersangka ke aparat kepolisian," kata Meity Jacobus.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015