Jakarta (ANTARA) -
"Kami akan tindak lanjuti, kerja sama dengan KPK dan interpol serta otoritas Kamboja," kata Krishna.
Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi buronan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020.
Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia.
Terkait buronan yang kabur ke luar negeri ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (7/2), menyampaikan pihaknya sedang membuat skema kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN untuk menangkap buronan.
Baca juga: Interpol Indonesia belum terima konfirmasi keberadaan Harun Masiku, begini penjelasannya
"Saat ini kami sedang membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema 'police to police'," kata Sigit.
Hal tersebut disampaikan Kapolri menanggapi perintah Presiden Joko Widodo untuk menangkap buronan tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri.
"Saat ini kami sedang berkeliling ke beberapa negara di ASEAN dan mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia," tambah Kapolri.
Kapolri menyebut skema tersebut memungkinkan adanya kerja sama "police to police" sehingga penangkapan buron dapat lebih cepat.
"Ini untuk membantu kerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum yang ada dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bisa diberikan," ungkap Kapolri.
Dalam paparannya, Presiden Jokowi mengungkapkan buron korupsi pasti akan ditemukan.
Baca juga: KPK: Harun Masiku ada di luar negeri
"Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi enam bulan ketemu juga ada, tapi ada juga yang belum ketemu. Kalau barangnya ada pasti ditemukan dong," kata Presiden Jokowi
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari 21 orang yang masuk dalam DPO KPK, sebanyak 17 orang sudah tertangkap.
Sedangkan empat orang DPO KPK yang masih dicari adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Keempat, tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya Ricky Ham Pagawak yang menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tindaklanjuti kabar Harun Masiku berada di Kamboja