Ambon (Antara Maluku) - Tim penyelidik dari Pangkalan Laut (Lanal) Tual tidak menemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa KM Pulau Nunukan yang mengangkut 24 peti kemas berisi ikan sebanyak 660 ton dari Benjina, Kepulauan Aru telah melakukan tindak pidana pelayaran.

"Semua dokumennya lengkap. Sedangkan terkait moratorium yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, maka muatan ikan yang dibawa dikembalikan ke Benjina," kata Danlanal Tual Kolonel laut Hari Wijayanto, dikonfirmasi, Selasa.

KM Pulau Nunukan pada awalnya ditahan oleh pihak Lanal Aru di perairan Benjina pada 21 Maret 2015. Kapal dengan bobot 6.338 GT dengan kapten-nahkoda Joni Sulle ini kemudian dievakuasi dan diserahkan penyelidikannya ke Lanal Tual pada 23 maret.

Penahanan itu berdasarkan permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, Tim Lanal Tual menyatakan kapal kargo umum tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pelayaran.

Menurut Hari, setelah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kementerian Kelautan dan Perikanan, diputuskan muatan ikan beku yang diangkut kapal tersebut harus dikembalikan ke tempat asalnya (Pusaka Benjina Resource - red).

Sumber Antara di Kementerian Kelautan dan Perikanan membenarkan bahwa KM Pulau Nunukan sudah dilepas.

"Ya, kalau tidak salah sudah dilepas dua hari yang lalu, tetapi muatan ikannya harus dikembalikan ke Benjina. Sampai di situ dulu ya. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengawas Sumber Daya Perikanan Sere Alina Tampubolon, saat melakukan peninjauan ke KM Pulau Nunukan pada 23 Maret, menyatakan pihaknya menduga pengapalan ratusan ribu ton ikan beku dengan menggunakan jasa kapal kargo umum tersebut merupakan upaya "akal-akalan" pengusaha ikan untuk menyiasati moratorium.

"Kalau yang ini berhasil, pasti akan diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015