Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum seorang wanita yang menjadi terdakwa kasus narkotika selama empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpha Maitimu dalam persidangan di Ambon, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa Katherina Tawaerubun
membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis 5,5 tahun penjara terdakwa pemilik 13 paket ganja
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Barang bukti berupa enam plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening kemudian dimasukkan lagi dalam satu plastik klip bening ukuran kecil lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon yang dalam persidangannya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus kepemilikan narkoba oleh terdakwa diketahui polisi pada awal Novembr 2023 sekitar pukul 12:30 WIT setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis terdakwa narkoba lima tahun penjara
Hakim PN Ambon hukum wanita pemilik sabu empat tahun penjara
Rabu, 8 Mei 2024 12:02 WIB