Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima 133 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari masyarakat sebagai upaya melindungi hak cipta karya yang dihasilkan.
"Dari 133 permohonan yang masuk, permohonan terbanyak yakni pencatatan hak cipta sebanyak 113 dan pendaftaran merek 20," kata Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu.
Menurut Budi pihaknya terus mendorong pemahaman dan kesadaran seluruh elemen masyarakat di Malut dalam melindungi setiap karya ciptanya.
Sebab, hak kekayaan intelektual baik komunal maupun personal selain terlindungi secara hukum, juga menghasilkan peningkatan nilai jual.
"Perlindungan kekayaan intelektual berbarengan dengan manfaat ekonomi yang akan dirasakan masyarakat maupun daerah. Ekosistem kekayaan intelektual perlu dukungan dan sinergi seluruh pihak," kata dia.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kemenkum Malut Chusni Thamrin mengatakan pihaknya terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, kampus, dan seluruh pihak dalam peningkatan permohonan KI di Malut.
"Beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara telah kami datangi, serta berbagai kegiatan layanan terus dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya mengenalkan masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya, tim subbidang KI, memfasilitasi beberapa layanan di antaranya layanan merek, desain industri, hak cipta, KI komunal, dan ragam layanan lainnya.
"Layanan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum Malut untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, dan momen mengampanyekan berbagai layanan publik khususnya kekayaan intelektual," ujar dia.