Ambon (ANTARA) - Terdakwa Muhammad Jeng Wael dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Fitria Tuahuns karena terbukti memiliki dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meneyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara," kata JPU di Ambon, Selasa.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, dan barang bukti berupa dua paket yang dibungkus dengan plastik klem bening seberat 0,83 gram yang dimasukan dalam dos rokok disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa tertangkap di depan bengkel mobil Benteng Karang, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada 2 Mei 2020 sekitar pukul 11:00 WIT.
Peristiwa ini bermula saat terdakwa memesan satu paket sabu dari seseorang bernama Farih (status DPO) polisi seharga Rp1 juta, kemudian terdakwa menemui Fahri di rumahnya untuk melakukan transaksi.
Waktu itu terdakwa hanya membeli satu paket sabu, namun Fahri memberikan dua paket kepadanya dengan alasan kalau ada uang baru dibayarkan, selanjutnya terdakwa langsung pulang.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Dino Hulisselan dalam pembelaannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU menyangkut pasal yang dikenakan terhadap kliennya.
"Klien kami hanya sebagai pembeli dan pemakai. Kami berpendapat kalau terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal 127 UU RI tentang narkotika," tandasnya.