Ambo (Antara) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Wilayah Maluku melaporkan tindakan Detazemen II Brimob Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Mabes Polri terkait tindakan penganiayaan terhadap warga Morokauw.

"Kami juga membuat laporan resmi ke Komnas HAM, Ombudsman dan LSM Kontras di Jakarta atas tindakan semena-mena terhadap masyarakat," kata Koordinator Aman Maluku, Johanes Balubun, di Ambon, Rabu.

Pelaporan Brimob secara institusi ini didasarkan pada aksi penganiayaan terhadap warga dengan cara mengerahkan pasukan bersenjata lengkap dan menggunakan mobil truk Brimob.

"Kami menyimpulkan demikian karena apa yang dilakukan oleh mereka sudah bersifat institusi, dimana penggerakan pasukan secara resmi menggunakan mobil dan seragam Brimob bersenjata lengkap sehingga bukan lagi sifatnya individual atau oknum," tandas Johanis.

Peristiwa penganiayaan warga dan tokoh agama serta perangkat Desa Worokauw pada Minggu, (29/3) bermula dari aksi seorang anggota Brimob yang bolak-balik jalan desa dengan sepeda motor membuat keributan sehingga ditegur warga.

Menurut Johanis, ketika sudah menggunakan alat-alat negara yang harusnya melalui izin maka itu disebut institusi, sehingga Aman berharap ada pertanggung jawaban hukum secara institusi.

"Apa yang dilakukan Brimob di Morokauw ini merupakan sebuah pelanggaran dari Perkab I tahun 2009 terkait dengan penggunaan kekuatan Polri," kata Johanis.

Artinya, kalau mereka beralasan bahwa ke Morokauw itu karena ingin mengamankan masyarakat di sana, tindakan dengan menggunakan senjata lalu melepaskan tembakan itu sesuatu yang terakhir dari sebuah proses pengamanan.

Melepaskan peluru ini merupakan tindakan atau langkah ke-enam setelah tahap pertama sampai ke lima tidak tertangani baru langkah selanjutnya adalah menggunakan peluru.

"Aturan ini yang tidak dihormati tetapi langsung melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap masyarakat dan melepaskan tembakan, sehingga perbuatan ini harus dipertanggung jawabkan oleh institusi dan bukannya oknum," tegasnya.

Mereka juga harus diproses secara pidana dan Aman menuntut institusi untuk bertanggungjawab secara resmi serta menjelaskan kepada masyarakat yang menjadi korban.

Aksi kekerasan ini membuat warga Morokauw jadi trauma dan mengungsi ke tempat ibadah untuk tidur, sebab mereka khawatir ada aksi susulan.

"Kami tetap melakukan proses advokasi dan diharapkan lewat peristiwa ini menjadi proses pembelajaran bagi kita semua, terutama Brimob dalam menggunakan kekuatan mereka yang diizinkan oleh negara," kata Johanis.

Kejadian ini juga diharapkan menjadi proses pembelajaran untuk merubah sistem pendidikan agar tidak menghasilkan anggota Polri yang berlagak seperti preman.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015