Ambon (Antara Maluku) - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae menyesalkan adanya aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob dari Detazemen II kompi C di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terhadap warga Desa Morukau.

"Secara hukum, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena dari sisi peristiwanya sendiri, sesuai informasi yang kami terima kalau penyebabnya adalah oknum Brimob yang mengendarai sepeda motor bolak-balik dan ditegur masyarakat namun disikapi secara berlebihan oleh aparat Brimob," kata Edwin di Ambon, Rabu.

Kalau sekiranya ada masyarakat yang salah mestinya Brimob yang merupakan bagian dari instuti kepolisian itu bisa melakukan penegakan hukum dimana ada warga yang mengeluarkan kata-kata ancaman maupun melakukan pemukulan haruslahdiproses.

Bukannya secara institusi datang dalam jumlah besar menggunakan mobiltruk dn bersenjata lengkap melakukan tindakan represif atau pemukulan terhadap warga.

"Menurut saya itu salah serta mendesak Kapolda Maluku bersama Propam guna memeriksa dan meninidak aparatnya. Jangan ada Brimob atau polisi dengan mental dalam tanda petik melakukan tindakan premanisme," twgas Edwin.

Untuk itu, DPRD Maluku menyusun agenda mengundang Kapolda untuk membahas persoalan ini dan mendengar apa yang sesungguhnya terjadi menurut versi kepolsian.

Tetapi tentunya laporan masyarakat ke legilatif hari ini juga tidak diabaikan, ddimana terjadi aksi pemukulan warga serta seorang tokoh agama di desa Morekau.

Apalagi kejadian ini terjadi ketika ada perayaan hari besar keagamaan menyongsong paskah, kemudian dalam konteks daerah di Kabupaten SBB akan dilaksanakn lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi.

"Jadi saya kira jangan sampai tindakan aparatur kepolisian yang berlebihan seperti ini akan mengganggu masyarakat di sana dan diharapkan agar warga SBB menyiapkan diri untuk menyongsong serta mensukseskan kegiatan MTQ," kayanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015