Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan berkas mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn dalam kasus dugaan korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) senilai Rp6,9 miliar akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 April 2015.

"Berkas mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn telah dilimpahkan dan sidangnya tetap dilangsungkan di Jakarta," kata Kajati Maluku Utara Agus Sutoto, di Ternate, Selasa.

Menurut dia, kepastian jadwal sidang perdana Thaib Armaiyn itu diperoleh dari pihak Kejaksaan Agung yang disampaikan secara resmi ke Kejati Malut.

"Kami baru diberitahu oleh Kejaksaan Agung terkait dengan sidang perdana Thaib Armaiyn, karena berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, kini kesiapan sidangnya sudah rampung, maka Kejagung pastikan sidang perdananya bakal berlangsung tanggal 20 April," katanya.

Agus memaparkan, dana DTT tahun 2004 tercatat sebesar Rp12 miliar yang mencakup Dana Bantuan Tidak Terduga sebesar Rp8 Miliar, Dana Tertib Sipil (Pengendalian Kamtibmas) sebesar Rp2,5 Miliar, Dana Bencana Sosial Rp1 Miliar dan Dana Bencana Alam sebesar Rp500 juta.

Pengelolaan dana itu diduga kuat terjadi penyelewengan Rp6,9 miliar.

"Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sudah rampung, dan semuanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah ke Jakarta, nanti hasil sidangnya akan dibertihukan ke publik," kata Kajati.

Sebelumnya, sejumlah pihak berharap sidang kasus dugaan korupsi DTT itu digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, karena sebagian besar para saksi ada di Ternate dan membutuhkan biaya cukup besar bila mereka harus dihadirkan di Jakarta.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015