Ternate (Antara Maluku) - Walikota Ternate, Maluku Utara (Malut), Burhan Abdurahman meminta kepada seluruh bendahara SKPD untuk mencairkan uang makan minum bagi PNS, karena selama tiga bulan ini belum juga direalisasikan.

"Memang kami dituding kebijakan pembayaran uang makan minum (mami) bagi PNS di Pemkot Ternate melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate tidak berjalan maksimal, membuat Pemkot kemudian merubah kebijakan itu dengan membayarkan uang mami langsung kepada masing-masing PNS melalui bendahara masing-masing SKPD," katanya di Ternate, Selasa.

Wali Kota mengatakan, kebijakan yang awalnya disampaikan oleh Pemkot Ternate melalui imbauan agar kebijakan para PNS dapat menyimpan uang makan minum yang diterima itu melalui BPRS namun imbauan itu tidak berjalan maksimal.

"Sebenarnya ini sama saja dengan kebijakan awal, kebijakan awal itu, sehingga saya imbau kepada mereka sedapat mungkin dapat di tabung karena saya lihat dalam beberapa bulan ini belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.

Meski begitu, Walikota juga mengingatkan kepada PNS di lingkup Pemkot Ternate untuk mempunyai rasa tanggungjawab yang besar dalam membesarkan BPRS milik Pemkot Ternate dengan cara menabung di BPRS dan diharapkan semua PNS di Ternate itu kalau menabung bisa punya tabungan di BPRS.

Dia mengatakan, dengan langkah ini maka uang makan minum PNS di Kota Ternate yang diberikan itu tidak secara langsung ada kaitannya dengan tabungan yang berada di BPRS karena diserahkan ke masing-masing PNS.

"Silahkan saja kalau dia terima banyak dan menabungpun silahkan dan mau menabung sendiri dalam jumlah yang kecil dan merasa nanti malu dan lainnya silahkan bisa kolektif melalui bendahara di masing-masing Dinas," katanya.

Sehingga, dirinya berharap agar uang makan minum dibayarkan setiap bulan dan langsung diterima oleh pegawai, bahkan pemberlakuan uang makan minum PNS ini mulai diberlakukan sejak Januari lalu tergantung permintaan dari SKPD masing-masing.

Jika diminta sekarang berarti rapelnya terhitung tiga bulan mulai April itu belum selesai dan itu tergantung dengan kehadiran itu aturannya, jadi siapa yang tidak hadir berbeda dengan yang hadir tiap hari.

"Selain hari libur dan hari minggu itu tidak terhitung, jadi saat ini pegawai bisa langsung mengambilnya, dan bila bendahara mengajukan permintaan maka langsung dibayarkan ke pegawai dan diserahkan ke pegawai karena itu merupakan hak mereka," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015