Ternate (Antara Maluku) - Kejati Maluku Utara (Malut) pada triwulan I menahan 10 pejabat yang diduga korup sebagai salah satu prioritas pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam catatan untuk triwulan I terhitung akhir tahun 2014 hingga awal 2015, tercatat sebanyak 10 orang pejabat korup di Malut berhasil ditahan," kata Kajati Malut, Agus Sutoto di Ternate, Jumat.

Pejabat yang ditahan penyidik Kejati di antaranya Taher Dano, Ikbal Alhadar, Anto Hoda, Abdulah Ibrahin, Suharsono Gunawan, Asrul, Vaya Ameliya, Ramdani dan mantan Gubernur Malut, Thaib Armaiyn yang penyidikan di Mabes Polri ditahan.

Dia menjelaskannya, untuk Vaya Ameliya Armayin selaku Mantan Kepala Bappeda Malut dan Mantan Bendahara Bappeda Malut, Ramdani, tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Bapedda Malut Tahun 2010, Sitna Djuma selaku Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Malut dengan kasus korupsi Anggaran kegiatan peningkatan kapasitas Dewan tahun 2011.

Vaya dan Sitna kini menunggu putusan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) Kejati Malut, sementara Ramdani telah mendapatkan kepastian hukum.

"Untuk di Januari sampai sekarang, yang berjalan, Taher Dano Kasus korupsi anggaran proyek jalan Buli-Gotowasi di Haltim, Ikbal Alhadar dan Abdulah Ibrahim, kasus Korupsi anggaran Ranperda, Anto Hoda, kasus dugaan korupsi Pengadaan alat Lab Unkhair Ternate (FKIP), Suharsono Gunawan dan Asrut, dalam kasus dugaan Korupsi Transwale, Thaib Armayin yang penyidikannya di Mabes Polri yang ditahan terkait kasus dugaan Korupsi Dana Tak Terduga. Jadi dari Januari sampai sekarang 7 di tingkat penuntutan," katanya.

Selain itu, dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi untuk 10 pejabat ini, pihak Kejati Malut mencatat total hasil penyitaan dari hasil korupsi mencapai Rp28 Miliar lebih minus kerugian negara dari kasus terdakwa Sitna Djuma.

"Jadi total uang kerugian negara yang disita dari perkara tindak pidana korupsi ini sebesar Rp28,060,944,319,01, minus yang melibatkan Sitna Djuma," kata Kajati.

Untuk perkara Wakil Rektor IV Unkhair non aktif, DR Abdurahman Hoda, Suharsono Gunawan dan Asrul, kini dalam tahapan pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Untuk kasus Taher Dano, Ikbal Alhadar, Abdullah Ibrahim, dalam tahapan pemeriksaan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ternate. 

Adapun perkara mantan Gubernur Malut Thaib Armayin dijadwalkan sidangnya pada Senin (20/4) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015