Ambon (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku mengintensifkan pemeriksaan terhadap pengedar narkoba jenis shabu-shabu (Amphetamin), SBM (30), warga Air Salobar, yang tertangkap di Terminal Mardika pada 10 April 2015 sekitar pukul 00.45 WIT.

"Masih kami tahan, belum kami serahkan ke polisi karena penyidik kami masih mengembangkan kasusnya seperti apa, dia ditangkap ketika sedang menyerahkan barangnya," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan sejak ditangkap, SBM diperiksa intensif oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) guna menggali lebih banyak informasi terkait kepemilikan shabu, termasuk dengan siapa-siapa saja yang berjejaring dengannya.

BNN Maluku juga belum bisa memastikan apakah tersangka termasuk dalam pengedar sekaligus pemakai yang harus mejalani rehabilitasi dan tidak dipenjara.

"Masih di assessment oleh TAT, hasilnya belum keluar karena itu kita belum bisa memberikan banyak keterangan terkait ini, yang jika terbukti maka pasti akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Maluku AKBP Luther Bane yang memimpin penangkapan SBM mengatakan, pelaku memang sudah lama menjadi target BNN Maluku, ia tertangkap tangan saat akan menyerahkan shabu seberat 0,75 gram yang dibungkus plastik klem kepada seorang pembeli.

Begitu ditangkap, urine SBM langsung diperiksa oleh dokter dari BNN Maluku, dr. Arthur Soeripet, dan hasilnya negatif, tidak mengadung kadar narkoba jenis apa pun.

"SBM tertangkap tangan di samping terminal angkutan jurusan Hitu - Hila (Kabupaten Maluku Tengah), hasilnya urinenya negatif, sementara ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM), kalau dari timbangan kami berat barang buktinya 0,76 gram," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015