Ambon (Antara Maluku) - Gugatan praperadilan nakoda MV. Hai Fa yang diajukan melalui penasihat hukum Made Rahman Marasabessy dan Hamdani Laturua sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku selaku termohon menimbulkan penafsiran berbeda dari pakar hukum.

"Upaya banding yang dilakukan jaksa selaku pihak termohon atas putusan majelis hakim Pengadilan Periknan Ambon caat hukum sehingga patut ditolak, sebab amar putusannya sama dengan tuntutan jaksa atas nakhoda MV. Hai Fa," kata pakar hukum Universitas Pattumura (Unpati) Ambon, DR. Sharlock Lekipiouw di Ambon, Sabtu.

Sebaliknya jaksa bisa menempuh upaya banding kalau keputusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Tetapi untuk kasus nakoda kapal asing berbendera Panama ini, keputusan majelis hakim sudah berimbang dengan tuntan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan vonis denda Rp200 juta.

"Penjelasan ini juga telah kami sampaikan selaku saksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat, (17/4) kemarin," katanya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim tunggal Hasan Panggalilo, pihak pemohon mengajukan DR. Sharlock sebagai saksi ahli, sedangkan Kejaksaan Negeri Ambon selaku pihak termohon mengajukan Prof. DR. John Lokolo.

Sehingga keterangan yang disampaikan DR. Sharlock justru bertentangan dengan Prof. Jhon Lokolo yang menyatakan pengajuan banding yang dilakukan adalah kewenangan jaksa.

Penasihat hukum pemohon dalam berkas permohonannya menyatakan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku termohon atas putusan majeis hakim pengadilan perikanan Ambon dilakukan akibat adanya intervensi atau desakan pihak luar.

"Pihak luar yang dimaksudkan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pemberitaan sejumlah media cetak dan media on line tentang rencana banding Menteri Susi," kata penasihat hukum pemohon.

Desakan ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baik sebelum maupun sesudah keputusan majelis hakim perikanan pada PN Ambon menjatuhkan vonis denda Rp200 juta kepada pemohon yang dinilai terlalu ringan.

Pernyataan menteri itu disiarkan media cetak, elektronik serta media online pada 24, 25 dan 27 Maret 2015 maupun tanggal 4 April 2015 dengan juduk Kapal MV. Hai Fa didenda ringan, Menteri Susi temukan bukti baru.

Majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon telah memvonis Zhu Nian Le (43), nakhoda MV. Hai Fa membayar denda sebesar Rp200 juta kepada negara.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan jika tidak membayarnya maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (carcharhinius longimanus) dan hiu martil (sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).

Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.

Majelis hakim juga memutuskan MV. Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015