Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Provinsi Maluku, memvonis Zhu Nian Le (43), nakhoda MV Hai Fa membayar uang sebesar Rp200 juta kepada Negara Republik Indonesia.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009," kata ketua majelis hakim pengadilan perikanan setempat, Mathius di Ambon, Rabu.
Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).
Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga memutuskan MV Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Michael Gazpersz yang meminta terdakwa dijatuhi vonis membayar Rp200 juta karena terbukti melanggar pasal 100 juncto pasal 7 ayat (2) huruf d UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto UU nomor 45 taun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31/2004.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Hamdani Laturua mengatakan bila dilihat substansi persoalannya maka MV Hai Fa tidak melakukan illegal fishing.
Faktanya, kata Hamdani, ada suatu kecenderungan yang dilakukan petugas pengawas perikanan untuk tidak menerbitkan surat laik operasi (SLO).
"SLO yang disampaikan petugas pengawas perikanan itu adalah tidak memiliki sanksi pidana maupun administratif, begitu juga dengan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter/VMS (SKAT)," katanya.
Yang paling berat adalah surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sehingga tidak asal menghukum siapa pun dengan menduga MV Hai Fa melakukan illegal fishing.
"Sebagai warga negara, mari kita taat pada azas hukum Indonesia agar menjadi pelajaran bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi di negara kita," katanya.
Karena sepanjang tidak ada kepastian hukum bagi investor asing ditambah birokrasi yang berbelit-belit dan perlu biaya tinggi akan menjadi penghambat masuknya investasi.
Atas keputusan majelis hakim pengadilan perikanan, terdakwa Zhu Nian Le lewat penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU masih pikir-pikir.
Nakhoda Hai Fa Dihukum Membayar Rp200 Juta
Rabu, 25 Maret 2015 14:46 WIB