Ambon (ANTARA) - Pemerintah provinsi bersama DPRD Maluku menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan kesepakatan bersama KUPA dan PPAS Perubahan tersebut dilakukan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie bersama Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala dalam rapat paripurna DPRD di Ambon, Rabu malam.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala mengatakan, dengan mengacu pada muatan KUPA-PPAS Perubahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, maka fokus pembahasan diarahkan pada pertumbuhan makro ekonomi daerah.
"Kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah yang akan ditampung, dan disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang sejalan dengan program prioritas, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta untuk mendapatkan persetujuan DPRD," ucapnya.
Menurut dia, dengan adanya KUPA-PPAS merupakan suatu gambaran perubahan dan asumsi yang berkembang, dibanding dengan KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2024, dan memberikan acuan dalam menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut, maka telah disepakati dan dituangkan ke dalam nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2024 oleh pemerintah daerah dan DPRD.
"Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, untuk secara bersama-sama melaksanakan fungsi anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh PP dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan beserta anggota DPRD atas kebersamaan membahas rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.
"Sebagai upaya bersama, dalam meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.
"Direncanakan dalam waktu dekat ini sudah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemendagri untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," tandasnya.