Ternate (Antara Maluku) - Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) telah menetapkan MG dan AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) Malut tahun anggaran 2010, yang disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp2 miliar.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan dari paparan tim penyidik disetujui dan disepakati penetapan dua orang yang diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi itu," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Sabtu.
Kedua tersangka tersebut, kata dia, masing-masing Kepala Bidang Haji Kemenag Kanwil Provinsi Malut yang menjabat sebagai Ketua Panitia penyelenggara Haji tahun 2010 dan Bendahara Umum (Bendum) selaku Bendahara Panitia Penyelenggara Haji tahun 2010.
Hendry Badar juga menyatakan, atas dugaan kasus korupsi ini, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Malut, tercatat kerugian negara sebesar Rp276 juta lebih.
"Untuk sementara, dari hasil audit BPKP ditaksir kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka kurang lebih Rp276,317,900," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik yang menangani kasus tersebut dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk diperiksa.
"Kami berharap MG dan AP kooperatif sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar dan kasus ini bisa cepat diselesaikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kami telah melakukan gelar perkara dan dari paparan tim penyidik disetujui dan disepakati penetapan dua orang yang diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi itu," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Sabtu.
Kedua tersangka tersebut, kata dia, masing-masing Kepala Bidang Haji Kemenag Kanwil Provinsi Malut yang menjabat sebagai Ketua Panitia penyelenggara Haji tahun 2010 dan Bendahara Umum (Bendum) selaku Bendahara Panitia Penyelenggara Haji tahun 2010.
Hendry Badar juga menyatakan, atas dugaan kasus korupsi ini, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Malut, tercatat kerugian negara sebesar Rp276 juta lebih.
"Untuk sementara, dari hasil audit BPKP ditaksir kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka kurang lebih Rp276,317,900," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik yang menangani kasus tersebut dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk diperiksa.
"Kami berharap MG dan AP kooperatif sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar dan kasus ini bisa cepat diselesaikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015