Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengingatkan Gubernur Said Assagaff soal status Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau yang telah mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di Partai Gerindra untuk mengikuti Pilkada pada Desember 2015.

"UU No 8 tahun 2015 pasal 7 poin Q mengatur untuk berstatus Penjabat Gubernur - Bupati - Wali Kota tidak diperkenankan mengikuti Pilkada sehingga Gubernur Maluku harus menggantikan Gotlief sesegera mungkin," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, di Ambon, Sabtu.

Keputusan berpolitik praktis Gotlief dinilai telah melanggar ketentuan UU sehingga segera harus disikapi Gubernur agar tidak menjadi isu nasional.

"Tidak boleh menjadi isu nasional bahwa terjadi pelanggaran UU di Maluku terkait Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru," tegas Musa.

Dia mengakui, telah berkoordinasi dengan Gubernur Said soal status Penjabat Bupati Kepulauan Aru tersebut yang saat ini sedang menunggu rekomendasi dari DPP Partai Gerindra.

"Gubernur berjanji menindaklanjutinya dalam waktu dekat agar tercipta iklim politik yang sejuk menjelang tahapan Pilkada Kepulauan Aru direalisasikan," ujar Musa.

Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan sedang memproses pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau.

"Saya sedang memproses pergantian Gotlief dengan menempatkan Penjabat Bupati Kepulauan Aru yang baru," katanya.

Gubernur yang sedang berada di Jakarta itu mengemukakan, pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Aru itu diatur ketentuan Undang - Undang No.1/2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Jadi masyarakat Kepulauan Aru hendaknya menjaga stabilitas keamanan kondusif dan soal pergantian Penjabat Bupati itu kewenangan Gubernur yang nantinya berkoordinasi dengan DPRD setempat," ujarnya.

Begitu pun, partai politik (Parpol) hendaknya memproses tahapan penjaringan sesuai ketentuan perundang - undangan.

"Pastinya Gotlief diganti dengan pejabat berkompoten dengan tugas utama mengfasilitasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2015 - 2020, agar lancar, aman dan sukses" tegas Gubernur.

Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.

Dia dilantik menjadi Penjabat Bupatui Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona karena masalah hukum.

Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Pilkada Kepulauan Aru serentak dengan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT berakhir pada 10 September 2015, MBD pada 26 April 2016 dan Buru Selatan 22 Juni 2016.

Pewarta: Alex Sariwatwing

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015