Ambon (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Berthy Tanate menjerat Yanes Kolibongso, terdakwa pembunuh Frejon Frans di kawasan Negeri Lama, Kota Ambon pada akhir 2014, dengan pasal berlapis.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin.

Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tina Tetelepta dengan agenda pembacaan berkas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Kasus ini berawal dari adanya perkelahian antara korban dengan tedakwa lain atas nama Sarves Sopacoa pada tanggal 17 Desember 2014.

Terdakwa Yance yang melihat perkelahian itu dari tempat kosnya langsung mengambil sebilah pisau dan mendatangi korban, kemudian menusuk bahagian bawah ketiak kiri dan dada kanan Frejon.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia akibat dua luka tusukan benda tajam sehingga dijerat dengan pasal berlapis," kata jaksa.

Apalagi terdakwa Yance merupakan seorang residivis karena pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penusukan orang lain di terminal mardika, sedangkan Sarves ada;ah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ayah kandung korban yang menjadi saksi dalam kasus tersebut mengaku tidak melihat peristiwa penusukan Frejon, namun dia merasa pesimistis kalau anaknya akan meninggal dunia karena ditusuk terdakwa yang sudah dikenal sebagai residivis.

Saksi lainnya bernama Hery dalam persidangan mengaku sebagai orang pertama yang menemukan korban sudah tergeletak dalam kondisi bersimbah darah dan tidak bernyawa.

"Kaki saya terantuk jasad korban di jalan lorong yang sangat gelap, dan ketika diterangi dengan senter telepon genggam ternyata tubuhnya berlumuran darah," jelas Hery.

Saksi sempat berpapasan dengan para terdakwa yang menanyakan apakah melihat ada orang yang menggunakan baju kaos hitam yang berkelahi denga terdakwa sarves atau tidak

Setelah itu saksi kemudian menggunakan sepeda motor korban menuju sebuah rumah yang sedang merayakan syukuran wisuda Stikes Ambon untuk memanggil rekan-rekannya mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Daerah Nania Ambon.

Ketua majelis hakim, Tina Tetelepta menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015